REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan penyederhanaan sistem pengelolaan keuangan desa agar tidak memberatkan para aparat desa dalam bentuk pertanggungjawabannya. Hal ini disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang dalam Rapat Dengar Pendapat membahas penyaluran dana kelurahan tahun 2019 dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Gedung MPR/DPR, DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Terkait dana kelurahan, Ajiep Padindang berharap untuk pencairan dana kelurahan tahap pertama, Kemenkeu dapat memberikan toleransi bagi kabupaten/kota belum mengangarkannya dalam APBD. Lebih lanjut Ajiep berharap mekanisme pencairan dana kelurahan dapat berupa block grant (tidak rinci), agar dijadikan semacam bantuan keuangan.
“Bagi yang belum menganggarkan, diusulkan syarat agar ada MoU Pemda dan Banggar DPRD akan dialokasikan dana kelurahan, yang penting ada komitmen daerah akan menganggarkan dana kelurahan,” ujarnya seperti dalam siaran pers.
Anggota Komite IV DPD RI, Yasin Welson mempertanyakan waktu pelaksanaan pemberian dana kelurahan dan kemungkinan dana dapat diterima secara merata di seluruh daerah. Tak hanya Yasin, Abdul Aziz Adyas juga mempertanyakan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.
“Pertanggungjawaban diusulkan jangan di kecamatan, tetapi lurah. Selain itu, jika tidak dialokasikan anggaran, apakah Pemda bisa mendapat dana kelurahan?” tanyanya.
Sementara itu, anggota Komite IV lainnya, John Pieris berharap pemerintah dapat menyiapkan payung hukum yang tepat sehingga dapat terlaksana dengan baik. “Kami berharap agar disiapkan payung hukum dana kelurahan tidak seperti UU desa, supaya dalam juknis (petunjuk teknis) diramu dengan baik,” ujar senator asal Maluku ini. Sedangkan Mervin Komber mempertanyakan pola pengawasan dana kelurahan, terlebih dana ditaruh di kecamatan.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan saat ini Kemenkeu sedang melakukan tahapan penyelesaian petunjuk teknis (juknis) dari penggunaan dana kelurahan dengan melakukan pembahasan bersama Kemendagri.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan saat ini Kemenkeu sedang melakukan tahapan penyelesaian petunjuk teknis (juknis) dari penggunaan dana kelurahan dengan melakukan pembahasan bersama Kemendagri.
Ia berharap, pembahasan terkait pembahasan juknis akan rampung pada bulan Desember 2018. Selanjutnya dana kelurahan dapat mulai dicairkan pada awal tahun 2019.
“Penggunaan rincinya di Kemendagri, karena pengalaman ketika dijadikan block grant tidak sesuai dengan sasaran tujuan. Sedang dicari titik temu dengan Kemendagri karena di PP 17 tahun 2018 disyaratkan lima persen dari APBD, karena prinsipnya matching grant,” jelasnya.