REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mengatakan saat ini para guru Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) nonformal sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menginginkan agar keberadaannya juga diakui oleh UU sehingga kesejahteraannya dapat dijamin.
“UU Guru dan Dosen tidak mengakui keberadaan guru PAUD nonformal ini,” kata Fahira dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/1).
Fahira mengajak masyarakat untuk bersedia mengalihkan sedikit fokus dan perhatiannya mengawal dan memberi dukungan kepada Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) yang saat ini berjuang melakukan terobosan besar, sebagai langkah awal menjadikan PAUD sebagai titik ungkit kemajuan bangsa. Karena sejatinya, sambung Fahira, PAUD adalah peletak dasar atau fondasi kemajuan semua bangsa manapun dunia.
Saat ini, terang Fahira, tercatat ada 385 ribu lebih guru PAUD nonformal yang tersebar di seluruh Indonesia. Di tangan mereka ini, lanjut Fahira, ada jutaan anak Indonesia yang sedang ditumbuhkan akal sehatnya dan dikuatkan karakternya agar mampu memajukan bangsa Indonesia.
“Namun, dalam menjalankan tugas berat ini, undang-undang mengabaikan dan membelenggu kesejahteraan para guru PAUD nonformal ini. Saya harap MK terketuk hatinya mengabulkan gugatan ini,” ungkap dia.
Karena sambungnya, selama keberadaan guru PAUD nonformal masih belum diakui dalam UU Guru dan Dosen maka jaminan kesejahteraan pun belum ada. Apalagi diberi kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik ini sangat jauh dari harapan untuk nasib yang harus diterima guru PAUD nonformal.
“Saya ingin menjadi saksi dan ambil bagian mendukung penuh perjuangan para guru PAUD nonformal ini. Saya berkomitmen mengawal dan mengikuti langsung semua proses persidangan gugatan di MK. Pengorbanan para guru PAUD nonformal ini luar biasa,” kata Fahira.
Untuk diketahui, ratusan Ribu guru PAUD nonformal yang bergabung di bawah HIMPAUDI mengajukan judical review Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kendatipun mereka mengajar di lembaga PAUD yang berizin, memenuhi standar nasional pendidikan dengan kurikulum yang jelas seperti PAUD formal serta diakui negara dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, tetapi, pendidik atau guru PAUD nonformal tidak diakui keberadaan sebagai guru oleh UU Guru dan Dosen.