Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Komite II DPD: Tarif Tiket Tinggi Pengaruhi Pariwisata

Senin 18 Feb 2019 11:30 WIB

Red: Gita Amanda

Ketua Komite II Pendeta Charles Simaremare pada kesempatan kunjungan kerja ke Bandara Sultan Hasanudin.

Ketua Komite II Pendeta Charles Simaremare pada kesempatan kunjungan kerja ke Bandara Sultan Hasanudin.

Foto: DPD RI
Komite II catat harga tiket pesawat terbang naik 40 persen-120 persen sejak 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan harga tiket pesawat terbang yang terjadi sejak akhir tahun 2018 serta penerapan bagasi berbayar telah memberatkan masyarakat dan berpengaruh kurang baik pada industri pariwisata secara umum di seluruh Indonesia. Demikian antara lain hasil kesimpulan dari kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), ke Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara serta ke Bandara Sultan Hasanudin di Maros, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2019.

Komite II mencatat harga tiket pesawat terbang naik 40 persen hingga 120 persen sejak akhir tahun 2018. Ini merupakan kenaikan yang tertinggi dalam sejarah industri penerbangan di Indonesia. Kenaikan ini berada di atas kemampuan masyarakat, dan tidak sesuai dengan daya beli masyarakat, kata Parlindungan Purba, Wakil Ketua Komite II yang memimpin Kunjungan Kerja ke Bandara Kualanamu.

Baca Juga

Hal ini tercermin dari data yang dipaparkan oleh Angkasa Pura II dan data lain yang dihimpun oleh Komite II. Jumlah penumpang pada Januari 2019 tercatat 763.894 orang, turun hampir 20 persen dibandingkan dengan jumlah penumpang pada Januari 2018 yang berjumlah 953.565 orang. Penurunan 20 persen tersebut dinilai terlalu tinggi oleh Komite 2, sebab belum pernah terjadi penurunan sebesar ini sebelumnya.

Jumlah penumpang pesawat terbang yang merosot ini tentu saja memukul industri pariwasta di daerah. Hal ini terlihat dari tingkat hunian hotel yang turun sebesar 20 persen hingga 40 persen di awal tahun ini.