Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Anggota DPD Usul Ada Zonasi Pengelolaan KJA di Danau Toba

Kamis 18 Jul 2019 15:09 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Seorang turis lokal memandangi keindahan Danau Toba dari atas bukit.

Seorang turis lokal memandangi keindahan Danau Toba dari atas bukit.

Foto: Dok: Puskompublik Kementerian Pariwisata
Kualitas air Danau Toba terus menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengurangi dan membuat zonasi dalam pengaturan pengelolaan keramba jaring apung (KJA) ikan. KJA dinilai menjadi salah satu penyebab pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas air di Danau Toba.

Parlindungan Purba mengatakan hal itu pada diskusi 'Dialog Kenegaraan: Peningkatan Kualitas Air Danau Toba' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Rabu (17/7). Menurut dia, salah satu faktor pencemaran lingkungan dan menurunnya kualitas air di Danau Toba adalah banyaknya KJA ikan dan ikan dalam KJA tersebut mengkonsumsi pakan.

Baca Juga

"Dari hasil survei yang dilakukan terhadap kualitas air di Danau Toba, ternyata 70 penurunan kualitas air Danau Toba karena pakan ikan yang mengandungpospor," katanya.

Limbah lainnya yang mencemari air Danau Toba adalah limbah rumah tangga serta limbah usaha komersial seperti restoran dan hotel. Menurut Parlindungan, dari KJA ikan di Danau Toba menghasilkan ikan sebanyak 63 ribu ton per tahun.

KJA tersebut sebagian besar milik perusahaan swasta dan sebagian kecil milik nelayan tradisional. Karena itu, Parlindungan mengusulkan, agar KJA ikan di Danau Toba dikurangi dari produksi 63 ribu ton per tahun menjadi 10 ribu ton per tahun, untuk mencegah penurunan kualitas air di Danau Toba.

"Adanya KJA yang menjadi penyebab buruknya kualitas air Danau Toba," katanya.

Dia menjelaskan, untuk merealisasikan produksi 10 ribu ton ikan per tahun, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus bersikap tegas melaksanakan Peraturan Gubernur No. 188 Tahun 2017. Peraturan ini tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Pencemaran di Danau Toba. Parlindungan menilai, tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba juga ikut bertanggungjawab terhadap penurunan kualitas air danau tersebut.

"Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, harus segera dapat merealisasikan penurunan produksi ikan terutama dari KJA perusahaan swasta, guna mencapai target 10 ribu ton per tahun," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumatera Utara, Rismawaty menegaskan, Pemprov Sumatera Utara sudah menerbitkan Peraturan Gubernur No.188 tahun 2017 dan telah melaksanakannya. "Terbukti KJA terus menurun, dari 83 ribu ton per tahun menjadi 63 ribu ton per tahun pada 2016, kemudian 42.000 ton per tahun pada 2017, dan ditargetkan mencapai 10 ribu ton per tahun pada 2023," katanya.

Menurut dia, Pemprov Sumatera Utara juga sudah menerbitkan larangan izin KJA baru, karena kewenangannya hanya menerbitkan izin. "Selebihnya oleh kewenangan Kementerian di Pemerintah Pusat," kata Rismawaty.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler