Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

DPD Janji Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

Kamis 18 Jul 2019 16:32 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sidang paripurna DPD RI.

Sidang paripurna DPD RI.

Foto: dpd
Masa bakti DPD berakhir pada 30 September 2019.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi daerah di masa baktinya yang akan berakhir pada 30 September 2019 nanti. Hal tersebut mengemuka saat Sidang Paripurna DPD RI ke-13 yang dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam, Kamis (18/7).

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memimpin Sidang Paripurna ke-13 menyatakan bahwa DPD RI akan terus produktif dalam menghasilkan output lembaga di sisa pengabdian. DPD, kata dia, akan terus mengawal dan memperjuangkan seluruh aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah sebagai representasi daerah dan wujud keberpihakan kita kepada daerah.

Baca Juga

“Kita akan terus mengawal RUU tentang DPD RI yang saat ini sedang bergulir mengingat RUU ini sangat menentukan peran dan fungsi DPD RI ke depan, mekanime kerja DPD RI serta fungsi Penyeimbang (Check and Balances ) DPD RI terhadap DPR RI,” ucap Senator asal Maluku tersebut.

Pada kesempatan Sidang tersebut, Wakil Ketua Komite I Fahira Idris melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite I. Komite I sedang menggodok penyusunan RUU Daya Saing Daerah (DSD) dan RUU Wilayah Negara. Targetnya, akan diselesaikan dan disahkan dalam Sidang Paripurna ke-15 yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2019.

Komite I juga melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pemasyarakatan

Komite I menghasilkan rekomendasi atas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Desa kepada Pemerintah, yaitu mengembalikan implementasi UU Desa sesuai mandat UU Desa. Selain itu, juga mengoptimalkan formulasi Dana Desa berdasarkan UU Desa dan melakukan mekanisme pengawasan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa.

"Yang tak kalah penting, Komite I mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa agar perencanaan, pengkajian dan pendesainan penataan desa lebih terkontrol dengan baik,” ucap Senator DKI tersebut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler