Friday, 13 Jumadil Awwal 1446 / 15 November 2024

Friday, 13 Jumadil Awwal 1446 / 15 November 2024

Senator Jakarta Dukung Gugatan 'Kuburan Bus Transjakarta'

Senin 29 Jul 2019 19:14 WIB

Rep: Muhammad Tiarso Baharizqi/ Red: Gita Amanda

Sejumlah bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi. (Ilustrasi)

Sejumlah bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi. (Ilustrasi)

Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Gugatan bertujuan agar uang rakyat senilai Rp 110,2 miliar dikembalikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana akan menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta. Gugatan ke meja hijau ini bertujuan agar uang rakyat sebanyak Rp 110,2 miliar yang sudah digunakan untuk membayar uang muka pembelian 483 unit bus Transjakarta kepada perusahaan penyediaan dikembalikan kepada warga Jakarta.

Gugatan ini ditempuh karena beberapa perusahaan enggan mengembalikan uang muka pengadaan empat paket bus yang sebelumnya digelontorkan Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan tahun 2013. Padahal kontrak pengadaan tersebut sudah diputus pada 2017.

Baca Juga

"Jangankan miliaran, satu rupiah pun uang rakyat yang sudah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Saya dukung langkah Pemprov ini. Kejar walau sampai lubang semut sekalipun. Uang yang sudah dikeluarkan Pemprov untuk uang muka pengadaan bus pada 2013 lalu harus bisa ditarik kembali," katanya melalui keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (29/7).

Fahira mengungkapkan langkah hukum memang harus ditempuh karena sudah dua tahun Pemprov menagih pengembalian uang muka tersebut tetapi tidak diindahkan perusahaan penyedia bus. Selain itu, langkah hukum juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diambil jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Walau masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov, saya berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum biar jelas dan selesai serta uang yang sudah dikeluarkan bisa kembali masuk kembali ke kas Pemprov. Uang ini bisa digunakan untuk kepentingan lain terutama untuk pengembangan sistem transportasi di Jakarta yang saat ini semakin baik dan semakin terintegrasi,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Sebagai informasi, pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 masih menyisakan masalah bagi pemerintahan Anies Baswedan. Pada Mei 2017 lalu, BPK RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit. Salah satunya, terkait pengadaan bus Transjakarta pada 2013 lalu.

Terdapat dua rekomendasi BPK RI kepada Dishub DKI Jakarta. Pertama, Dishub DKI Jakarta harus menarik kembali uang muka yang diberikan pada perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta saat itu. Kedua, jika cara pertama tidak berhasil, maka Dishub DKI Jakarta dapat menempuh jalur hukum kepada perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler