REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana akan menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta. Gugatan ke meja hijau ini bertujuan agar uang rakyat sebanyak Rp 110,2 miliar yang sudah digunakan untuk membayar uang muka pembelian 483 unit bus Transjakarta kepada perusahaan penyediaan dikembalikan kepada warga Jakarta.
Gugatan ini ditempuh karena beberapa perusahaan enggan mengembalikan uang muka pengadaan empat paket bus yang sebelumnya digelontorkan Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan tahun 2013. Padahal kontrak pengadaan tersebut sudah diputus pada 2017.
"Jangankan miliaran, satu rupiah pun uang rakyat yang sudah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Saya dukung langkah Pemprov ini. Kejar walau sampai lubang semut sekalipun. Uang yang sudah dikeluarkan Pemprov untuk uang muka pengadaan bus pada 2013 lalu harus bisa ditarik kembali," katanya melalui keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (29/7).
Fahira mengungkapkan langkah hukum memang harus ditempuh karena sudah dua tahun Pemprov menagih pengembalian uang muka tersebut tetapi tidak diindahkan perusahaan penyedia bus. Selain itu, langkah hukum juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diambil jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.