REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Wartawan Republika.co.id, Muhammad Hafil dari Saudi
MAKKAH -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengklaim sudah melakukan pengawasan penyelenggaran haji sejak di daerah. Yang melakukan pengawasan adalah langsung 132 orang anggota di daerahnya masing-masing.
Menurut Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis, pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, pengawasan haji yang dilakukan oleh DPD adalah berdasarkan aturan undang-undang. Pengawasan yang dilakukan oleh DPD adalah pengawasan eksternal seperti halnya yang dilakukan oleh DPR dan BPK.
"Nah, kalau kami sudah melakukan pengawasan di daerah. Karena kami wakil-wakil daerah. Ada 132 anggota DPD dan empat orang anggota per provinsi. Kita melakukan pengawasan," kata Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis, Kamis (8/8).
Menurut Darmayanti pengawasan yang dilakukan mulai dari sebelum keberangkatan haji. Di antarnya, soal keberangkatan di embarkasi.
Kemudian, pengawasan di Arab Saudi seperti yang dilakukan oleh tim pengawas DPD saat ini. Di mana, ada sembilan orang anggota DPD yang berangkat.
"Nanti hasil pengawasan kami akan kami sampaikan ke menteri. Mudah-mudahan memberi manfaat," kata Darmayanti.
Sementara, Ketua Komite III DPD Abdul Aziz Khalifa mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan PPIH Arab Saudi Daker Makkah di Kantor Urusan Haji Makkah, Rabu (7/8). Rapat itu membahas soal penyelenggaraan ibadah haji 2019.
"Jadi kami dari PPIH mendapatkan informasi tentang bagaimana penanganan jamaah, katering, manasik, dan lainnya," kata Abdul Aziz.
Menurut Abdul Aziz, pihaknya mengapresiasi pelayanan jamaah haji yang dilakukan oleh para petugas haji. Apalagi, tahun ini diberlakukan sistem zonasi.
"Ini upaya pemerintah bagaimana pelaksanaan haji lebih baik. Meskipun di sana sini ada kendala yang harus diperbaiki," kata Aziz.
Aziz berharap agar sisa waktu yang tersisa, khususnya terkait puncak haji, bisa dimanfaatkan dengan baik. "Kita harapkan semuanya berjalan lancar dan baik," kagta Aziz.
Adapun yang menjadi perhatian pihaknya yaitu soal sosialisasi kepada jamaah. Menurutnya, karena ini acara tahunan, maka sosialisasi terutama terkait informasi terkait pelayanan agar dilakukan secara maksimal.
"Misalnya turan kebijakan soal penyetopan katering, ini krn biasa mereka mendapatkan tapi sekarang. Ya ini harus dikasih tahu bahwa katering dihentikan sementara karena memang pendistribusiannya tak bisa dilakukan karena menjelang puncak haji," kata Aziz.
Menurut Aziz, informasi harus disampaikan secara detil. Sehingga, jamaah menjadi tenang terhadap segala hal terkait perubahan pelayanan.
Ketua PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Subhan Cholid mengatakan, dalam sebuah event penyelenggaraan ibadah haji, diperlukan sebuah pengawasan. Karena, pengawasan itu menjadi cambuk bagi para petugas haji.
“Kita tentu memerlukan pihak lain untuk mengoreksi kita. Nah, teman-teman di lapangan sangat paham karena pengawasan menjadi cambuk untuk bersemangat memberikan layanan terbaik dalam koridor yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi,” kata Subhan.
Menurut Subhan, pengawasan penyelenggaraan haji merupakan hal yang diatur dalam konstitusi. Karena itu, pihak-pihak terkait yang ditugaskan melakukan pengawasan seperti DPR, BPK, Itjen Kemenag, dan DPD, harus melakukan pengawasan tersebut.