DPR: Kalau tak Ada Revisi UU Pilkada, Harus Ada Opsi Lain

Rabu , 20 May 2015, 07:35 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman (tengah), dalam diskusi forum legislasi di DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman (tengah), dalam diskusi forum legislasi di DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno telah menolak usulan DPR untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, bisa saja revisi tersebut tidak jadi dilaksanakan jika tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Bisa tidak terjadi revisi, tapi harus ada solusi lain," kata Rambe di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/5).

Rambe mengatakan, pihaknya yakin presiden Jokowi masih akan mempertimbangkan usulan tersebut dan berkoordinasi dengan menteri terkait. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya belum mempertimbangkan opsi alternatif lain.

"Itu nanti aja kita bicarakan," ujarnya.

Politikus Golkar itu pun mengungkapkan, saat rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi kemarin, ada beberapa opsi yang mencuat. "Ada opsi arbitrase, Munaslub, tapi Munaslub siapa yang selenggarakan, siapa yang mau ikut, kemudian ada islah, inkrah, tapi inkrah itu kan susah panjang," kata Rambe.