REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah, I Made Suwandi mengatakan penanggung jawab akhir dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah presiden. Otonomi daerah seluas-luasnya pun tidak lepas dari tanggung jawab presiden.
Paling tidak, ia menambahkan, pusat (menteri/ kepala lembaga pemerintah non kementerian) menetapkan aturan main. Seperti, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman pelaksanaan urusan wajib (obligatory) dan urusan pilihan (optional).
"Otonomi daerah dalam negara kesatuan, tanggung jawab akhirnya kembali ke pusat," katanya dalam expert meeting Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin ketuanya, Akhmad Muqowan (senator asal Jawa Tengah), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5).
Expert meeting yang membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu juga menghadirkan narasumber mantan anggota DPR Zain Badjeber dan Guru Besar FISIP UI Prof Dr Irfan Ridwan Maksum.
I Made Suwandi mencontohkan praktik otonomi daerah yang menjadi urusan pusat seperti kasus longsor di Wasior yang diambil alih pusat karena bupati di daerah bersangkutan tidak kunjung bertindak.
Contoh lainnya adalah kasus bupati mengeluarkan izin pertambangan di Kutai Timur, namun belakangan dicabut sehingga perusahaan tambang yang rugi. Buntutnya perusahaan tambang mengugat dan menuntut presiden ke pengadilan arbitrase.
Ia menambahkan, praktik otonomi daerah di Inggris, Perancis, Belanda, dan Jepang, pusat tidak ikut campur. Namun praktik otonomi daerah di Indonesia belum stabil seperti negara-negara maju itu.
Sejak 2000, setelah Jepang memberlakukan undang-undang otonomi daerah yang baru, pusat tidak lagi mengatur-atur daerah. Hubungan pusat-daerah adalah mitra. Maka, Tokyo (ibu kota Jepang) tidak mengatur-atur Sendai (ibu kota Miyagi) setelah tsunami tahun 2011.
"Wali kotanya mengaku pusat tidak mengatur-atur daerahnya. Rakyat yang mengontrol pemerintah kota. Pelayan publik bagus, korupsi tidak ada. Itulah otonomi daerah yang kita tuju," katanya menegaskan.