REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menegaskan, revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini. Menurut Taufik, wajar jika sebuah UU yang sudah bertahun-tahun disesuaikan dengan perkembangan melalui revisi. Oleh karena itu, jangan sampai revisi tersebut dikaitkan dengan hal-hal yang negatif.
"Jangan kemudian dipersepsikan DPR kurangi kewenangan KPK. Justru ini proses normatif dan UU selalu melalui proses revisi," kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6).
Terkait kewenangan yang dimiliki KPK untuk melakukan penyadapan, Taufik mengatakan, hal tersebut memang perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, penyadapan harus dilakukan ketika ada pendalaman dari kedua belah pihak. Meski begitu, masih terlalu dini untuk memutuskan menghilangkan kewenangan tersebut.
"(Revisi penyadapan) tergantung prosesnya. Semangat DPR, pemerintah, dan stakeholder sama UU KPK ini tidak sesuai dengan situasi terkini. Diambil ruhnya ke sana," ujarnya.
Politikus PAN itu pun mengatakan, keputusan untuk merevisi UU tersebut akan dikembalikan pada masing-masing fraksi, termasuk apakah kewenangan penyadapan tersebut perlu dihilangkan atau tidak. "Jangan sampai ada kesepakatan internal setuju, tapi respon publik tak bersahabat lalu balik badan. Yang penting konsistensi fraksi dalam mengambil putusan dalam proses revisi UU KPK," kata Taufik.