REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyebut KPK memang memerlukan revisi UU KPK. Hal ini ditujukan untuk memperbaiki sistem peradilan dan kelembagaannya.
Arsul mengatakan pembahasan aturan ini bukan bermaksud melemahkan KPK ataupun menghilangkan kewenangannya. Tapi justru semata-mata ingin menguatkan lembaga penegak hukum antirasuah ini.
"Jelas KPK membutuhkan revisi undang-undangnya. Tidak kemudian menghilangkan atau melemahkan kewenang KPK. Ya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana terpadu negara kita dan kelembagaan," katanya saat dihubungi ROL, Jumat (19/6).
Revisi ini diwacanakan juga untuk semakin menguatkan lembaga ini baik dari sisi aturan tapi juga kelembagaan dan sumber daya manusianya. Perbaikan itu mulai dari tingkat penyelidikan, sampai dengan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Pun revisi UU KPK tidak bisa dilakukan cepat dan menjadi prioritas tahun ini. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut revisi akan dibahas paling cepat satu tahun lagi. Sebab menurutnya, DPR akan membahas aturan hukum umum dalam KUHP dan KUHAP.
Revisi UU KPK ini memang menjadi wacana panas di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di satu sisi banyak pihak yang menentang dengan alasan wacana ini dinilai sebagai bentuk pelemahan. Di lain pihak, khususnya DPR, mengatakan revisi UU KPK menjadi hal yang diperlukan. Sementara ini Presiden Jokowi dikatakan menolak rencana revisi UU KPK.