REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melakukan perlombakan prioitas legislasi nasioanl (Prolegnas) 2015. Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesepakatan paripurna dewan untuk setuju memasukkan revisi UU KPK 30/2002 sebagai prioritas tahun berjalan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sareh Wiryono saat mengatakan, sebenarnya usulan perevisian UU 30/2002 ialah usulan dari pemerintah. Tepatnya, lewat pembicaraan dalam rapat kerja antara Baleg dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 16 Juni. Pertemuan tersebut pun menyetujui agar Baleg memasukkan perevisian UU KPK ke dalam Prolegnas 2015.
"Karena sebenarnya UU KPK adalah prioritas DPR 2014-2019," ujar Sareh saat paripurna, Selasa (23/6).
Politikus dari fraksi Gerindra itu pun mengungkapkan, sebagai pengusul, pemerintah setuju komitmen agar perevisian UU KPK tersebut bisa diselesaikan tahun ini.
Laporan dari Sareh tentang perubahan Prolegnas 2015 disetujui tanpa interupsi dari peserta paripurna. Pemimpin Paripurna, yaitu Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam sidang pun menyampaikan agar laporan dari Baleg tersebut disetujui.