REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menegaskan tidak mengusulkan soal dana bantuan partai politik. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan, wacana dana bantuan parpol muncul dari pemerintah. DPR tidak tahu menahu soal usulan dana parpol ini.
"Yang pertama kali menyampaikan ke publik kan pemerintah, kami tidak mengerti urusan apa-apa, jangan pula parpol digebukin lagi," kata Taufik Kurniawan di kompleks parlemen Senayan, Jumat (26/6).
Taufik menambahkan, DPR juga tidak mengetahui format penambahan dana bantuan partai politik. Besaran 10 sampai 20 kali lipat muncul setelah ada pemberitaan di media massa. Yang pasti, imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah belum membahas soal dana bantua parpol ini dengan DPR melalui Badan Anggaran (Banggar).
"Soal ideal berapa, karena yang pertama kali menyampaikan pemerintah mohon ditanyakan ke pemerintah," tegas Taufik.
Namun, selama ini, memang ada bantuan operasional politik sebesar RP 108 per suara. Dana bantuan parpol ini juga dapat dipertanggungjawabkan ke publik oleh parpol.
Untuk besaran tambahan sekarang, imbuh Taufik, dapat menjadi pembicaraan bersama antara pemerintah dan DPR. Namun, menurut Taufik, ide dana bantuan parpol diserahkan ke pemerintah.
"Kami tidak bisa mengatakan mendukung atau tidak, tapi yang pasti formatnya kami lihat terlebih dahulu," imbuh Taufik.
Taufik mengatakan kurang atau tidaknya dana bantuan parpol selama ini, yang dapat menjawab adalah pemerintah.