REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia Dede Yusuf mengatakan, semua tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Tanah Air harus melalui perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, semua TKA yang masuk harus melalui perizinan. Proses perizinan itu kemudian disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia. “Jadi, jangan panik dulu karena Kemenaker memiliki tugas pokok fungsi (tupoksi) yang mengawasi TKA,” katanya kepada Republika, Rabu (1/7).
Kalaupun ada TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia, dia melanjutkan, itu adalah pekerjaan dengan level tertentu seperti manajer atau di sektor infrastruktur. Sebab, kata dia, seringkali pekerjaan infrastruktur memiliki tulisan bahasa asing seperti Mandarin dan harus dibaca oleh TKA negara bersangkutan. Itupun kalau TKA itu bisa bekerja disini dibatasi hanya selama enam bulan. Setelah itu dia harus keluar dari Indonesia.
“Kalaupun TKA yang kontraknya diperpanjang maka ia harus didampingi tenaga kerja Indonesia untuk alih teknologi. Lagipula, kalau hanya TKA yang dipekerjakan berarti investasinya kembali ke negara itu dong dan tidak meningkatkan kapasitas tenaga kerja kita,” ujarnya.
Terkait mengenai isu eksodus TKA Cina ke Indonesia, Dede meminta masyarakat jangan panik. Ia mengaku sudah menghubungi Kemenaker untuk mengkonfirmasi mengenai hal ini. Kemenaker, kata dia, mengaku telah melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait hal ini.