REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pasal calon kepala daerah tunggal tidak diperlukan. Hal itu karena menurutnya tidak ada unsur mendesak dan darurat terkait permasalahan tersebut.
"Ini tidak ada kedaruratan. Hanya ada tujuh dari 269, bahkan bisa berkurang karena perpanjangan waktu pendaftaran," kata Fadli di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).
Fadli pun membantah kekhawatiran akan terjadi kevakuman kepemimpinan jika Pilkada di tujuh daerah itu mundur ke tahun 2017 karena hanya memiliki satu pasangan calon. Meskipun memiliki kewenangan terbatas, Pelaksana Tugas (Plt) dapat mengambil alih kepemimpinan dan menghindarkan daerah tersebut dari kekosongan pemimpin.
"Tidak perlu karena kalau Perppu bisa bermasalah karena berlakunya masa kini. Perppu itu membahayakan. Kalau nanti ditolak DPR, calon jadi nggak punya kekuatan hukum lagi, kehilangan payung hukumnya," ujarnya.
Selain itu, Fadli meminta pemerintah untuk fokus juga pada permasalahan yang mungkin akan terjadi, yakni jika pada pemilu di masa yang akan datang tidak ada calon kepala daerah sama sekali di semua wilayah.
"Antisipasi dan persiapan itu penting. Undang-undang itu dibuat untuk jangka panjang, bukan satu periode saja," kata Fadli.