REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR RI Ade Komaruddin mempersilakan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.
Namun demikian, kata Ade, DPR memberikan pandangan bahwa merevisi Undang-Undang membutuhkan proses yang memakan waktu lama. Sementara saat ini kondisinya dianggap sudah mendesak. Oleh karena itu, sambung dia, solusinya bisa juga melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Sementara kita ada kegentingan memaksa, ya tidak apa-apa, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu," ucap politikus Partai Golkar tersebut usai menghadiri rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (19/1).
Namun, Ade menolak jika dikatakan DPR bersikeras agar masalah penanganan terorisme ini diselesaikan lewat jalur Perppu. Dewan, katanya, memberikan dua opsi pada pemerintah.
"Kalau mau revisi, kami setuju saja, cuma risikonya perlu waktu. Kalau mau cepat, Perppu juga tidak apa-apa. Yang jelas Dewan dua-duanya oke," ucapnya.
Ade sendiri belum mau mengungkap secara detil poin-poin apa saja yang ingin ditambah atau diubah pemerintah dalam UU Terorisme. Ia hanya menyebut bahwa pemerintah pada prinsipnya menginginkan adanya perluasan kewenangan di sisi pencegahan.