REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak secara online atau dalam jaringan melalui aplikasi E-Filing sebagai salah satu bentuk dukungan memaksimalkan pelaporan penerimaan negara melalui pajak.
"Ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dewan pada upaya kreatif Dirjen Pajak dan jajarannya agar tepat, aman dan sistematis sehingga penerimaan negara bisa dimaksimalkan dengan baik," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (28/3).
Hal itu dikatakannya saat memberikan SPT tahunan pajak di ruangannya yang dihadiri perwakilan Ditjen Pajak. Dia menghargai upaya Direktorat Jenderal Pajak atas prestasinya melakukan upaya-upaya untuk menyelamatkan dan menambah anggaran negara.
Menurut dia, melalui sistem E-Filing merupakan terobosan bagus dari Ditjen Pajak untuk memaksimalkan pelaporan penerimaan negara. "Kami akan mendorong seluruh anggota Dewan dan Kesekjenan DPR untuk melakukan hal yang sama," ujarnya.
Dia berharap setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak dibahas pada awal Persidangan ke-IV tahun Sidang 2015-2016, langkah Ditjen Pajak itu akan maksimal dalam penerimaan negara. Selain itu, ketika disinggung terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya, Ade menegaskan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Saya sudah berkomitmen bahwa LHKPN akan diselesaikan pada masa reses ini," ujarnya.
Menurut dia, LHKPN tersebut sedang diselesaikan oleh stafnya kemudian akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).