DPR Pertanyakan Proses Rekrutmen Anggota KPI oleh Kemenkominfo

Senin , 25 Apr 2016, 19:43 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Elnino MH Mohi mempertanyakan proses rekrutmen anggota KPI oleh Kemenkominfo. Dalam proses rekrutmen calon anggota KPI itu, Elnino mengaku memiliki sejumlah penjelasan dari Kemenkominfo.

"Mengapa Kemenkominfo membentuk panitia rekrutmen tanpa memberi kabar sehuruf pun kepada timwas yang dibentuk oleh DPR RI," kata dia, Senin (25/4).

Selain itu, kata dia, mengapa waktu pendaftaran hanya dua pekan. "Cukupkah waktu tersebut untuk memperoleh calon-calon terbaik yang ada di seluruh daerah di Indonesia?" tanya Elnino.

Ia juga mempertanyakan mengapa tidak diterapkan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat lahir dan batin dari dokter dan psikolog, sesuai Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 32/2002.

Salah satu syarat utama anggota KPI lain, menurut UU 32/2002 adalah tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Namun ia heran mengapa pansel menambahkan syarat lain, yang justru membuka kesempatan seluas-luasnya kepada praktisi/pemilik media.

Bahkan Elnino heran mengapa visi-misi calon hanya dua lembar, yang ia anggap tidak cukupkah itu untuk menggambarkan visi, karakter serta cara pikir calon anggota KPI. Di sisi lain, pansel juga tidak memberi kesempatan atau mengundang kalangan kampus dan para NGO, untuk ikut berkontribusi memberi masukan.

Menurut Elnino, jika proses rekrutmen calon anggota KPI itu dirasakan timpang dan hanya menguntungkan para "utusan industri penyiaran". "Maka hasil Pansel Kemenkominfo itu kami akan tolak," ucap dia.

Sebab sejak awal sesuai rapat Kemenkominfo dengan Komisi I DPR RI pada Februari lalu, semua proses seleksi calon anggota KPI dilakukan Kemenkominfo sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian daftar calon hasil seleksi itu diberikan kepada Komisi I untuk selanjutnya dipilih anggota KPI dari daftar calon tersebut. Komisi I juga membentuk Tim Pengawas dalam proses tersebut yang anggotanya adalah satu orang setiap fraksi.

"DPR berharap anggota KPI Pusat terdiri dari mereka yang benar-benar berpihak kepada rakyat daripada kepada bos-bos industri penyiaran. Dan mereka juga memiliki komitmen yang kuat terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui penyiaran (TV dan Radio)," ujar dia.