DPR: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Penting Dibahas

Senin , 09 May 2016, 13:28 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk segera dibahas karena ada situasi darurat yang memerlukan percepatan.

"RUU tersebut telah diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional. Hingga masa persidangan yang lalu, posisinya sudah sampai di Badan Legislasi DPR," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Senin (9/5).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan sangat mendukung bila RUU tersebut segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Menurut Saleh, Komisi VIII akan senang hati bila ditugaskan untuk membahas RUU tersebut meskipun masih ada pembahasan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh serta RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sedang berjalan.

"Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa berjalan paralel dengan pembahasan RUU lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Lentera Indonesia dan majalah daring Magdalene memulai petisi di laman change.org untuk mendesak pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ditujukan kepada Komisi VIII DPR, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Presiden Joko Widodo.

Petisi tersebut dibuat menyusul kematian siswi SMP bernama Yy (14 tahun) setelah diperkosa 14 pemuda. Lentera Indonesia dan Magdalene menilai kasus tersebut merupakan cermin kekerasan seksual yang semakin gawat di Indonesia.

Petisi tersebut mengutip data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebutkan setiap hari 35 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Hingga Senin pukul 11.30 WIB, petisi tersebut telah didukung 59.377 orang.

 

 

Sumber : Antara