Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Prioritas Utama

Ahad , 08 May 2016, 14:05 WIB
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masih ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Komisi VIII mendesak RUU ini menjadi prioritas utama untuk segera dibahas antara DPR dengan pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, desakan dari masyarakat agar RUU ini segera disahkan sangat besar. Pihaknya meminta seluruh fraksi merespon desakan masyarakat ini dan segera memprioritaskan pembahasannya. Menurutnya, persetujuan seluruh fraksi di DPR diperlukan untuk memuluskan proses pembahasan di DPR.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah semestinya menjadi skala prioritas utama," ujar Saleh pada Republika.co.id, Ahad (8/5).

Saleh mengungkapkan, Baleg DPR perlu segera menginisiasi proses pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan pemerintah. Di forum Baleg, sudah mewakili sikap seluruh fraksi di DPR RI.

Jadi, persetujuan untuk menjadikan RUU ini sebagai prioritas utama dapat segera dilakukan setelah DPR RI masuk masa sidang pertengahan Mei ini.  Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, sikap fraksinya sudah setuju untuk mendorong RUU ini segera dibahas DPR dengan pemerintah.

Bahkan, kata dia, Ketua Umum PAN juga sudah mengintruksikan fraksi PAN di DPR untuk memerjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat disahkan.

"Fraksi tentu akan melaksanakan amanat ketua umum kami tersebut," tegasnya.

Desakan untuk memercepat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mulai besar. Terlebih, dorongan tersebut didasari dari maraknya kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan di Indonesia. Paling baru, kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terjadi di Bengkulu yang menimpa Yuyun (14 tahun) oleh 14 pelaku.