DPR Desak Eksekusi Mati Tahap III Gembong Narkoba Dilakukan

Selasa , 10 May 2016, 15:02 WIB
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mendesak eksekusi mati tahap III terhadap terpidana bandar narkoba segera dilaksanakan. Eksekusi itu menurut Nasir sebagai bentuk ketegasan Indonesia dalam memberantas narkoba.

"Sebaiknya rencana itu segera dilaksanakan," kata Nasir di Jakarta, Selasa (10/5).

Dia mendukung langkah Jaksa Agung, M Prasetyo yang telah menyiapkan eksekusi tahap III para bandar narkoba dan meminta pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung tidak ragu mengeksekusi para bandar narkoba tersebut. Menurut Nasir, hukuman mati para bandar narkoba tersebut menjadi penting terutama menegaskan keseriusan pemerintah dalam memerangi narkoba.

"Ini juga untuk meningkatkan moralitas aparat penegak hukum yang selama ini hidup dan mati memberantas narkoba," ujarnya.

Politikus PKS itu mengatakan, eksekusi mati bandar narkoba ini sangat efektif dalam memberi efek jera. Menurut dia, mempercepat eksekusi hukuman mati artinya menjawab bahwa Indonesia darurat narkoba.

Dia mengatakan, negara harus berdaulat dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan luar biasa di Indonesia seperti narkoba. Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga dan pelaksanaannya tinggal menunggu waktu.

"Persiapan, koordinasi, sudah kami lakukan. Tinggal nanti penentuan hari H-nya kapan. Itu yang belum bisa saya putuskan," ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/5).

Prasetyo tidak menyebutkan apa faktor yang mengganjal pelaksanaan eksekusi dan juga enggan menyebutkan berapa terpidana mati yang akan dieksekusi. Ia menegaskan, Kejakgung tidak pernah menyatakan menghentikan pelaksanaan hukuman mati dan perang melawan narkoba juga tidak pernah putus.

Sumber : Antara