REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada tingkat Panitia Kerja (Panja) kembali akan digelar, Senin (30/5). Pembahasan tersebut ditarget kelar pekan depan.
Rapat akan membahas tiga hal penting yang telah dipersiapkan. Pertama, Komisi XI dan pemerintah akan melihat secara keseluruhan RUU tax amnesty yang diajukan oleh pemerintah. Kedua, Komisi XI bersama pemerintah bakal melakukan pendalaman mengenai sistem pengampunan pajak. Sebab cara ini bukan hanya dilakukan pemerintah Indonesia, tapi juga negara lain seperti Italia, Spanyol, Portugal, Inggris, hingga Afrika Selatan.
"Kita akan over view (melihat) RUU dulu, terus kita bandingkan juga dengan beberapa negara yang sudah menjalankan," ujar Wakil Komisi XI Soepriyatno, Ahad (29/5).
Ketua Panja RUU Tax Amnesty ini juga menjelaskan, setelah melakukan pembahasan kedua hal tersebut, akan berlanjut pada pembicaraan lima kluster. Kluster ini mengenai ruang lingkup tax amnesty seperti subyek dan obyek, tarif dan tebusan, mekanisme, fasilitas, dan skema penampunan raptriasi.
"Kita usahakan pembahasan ini Senin sampai Rabu. Kalau semuanya bisa beres, ini cepat tinggal ketuk-ketuk saja," ungkap Soepriyatno.
Soepriyanto menjelaskan, meski pembahasan ini diharap bisa rampung cepat pihaknya tetap menjaga kualitas dari undang-undang yang nanti disahkan. Sebab UU ini harus bisa memberikan manfaat pada pemerintah, masyarakat, serta tidak merugikan subyek pajak.
Sementara mengenai tarif tebusan dan lama waktu tebusan, dia menjelaskan keduanya masih bisa berubah sesuai dengan rapat yang dilakukan.
"Angkanya bisa saja berubah atau tidak. Untuk waktu tax amnesty juga bisa saja diperpanjang hingga April 2017. Kita pakai range waktu 6-9 bulan. Itu biasa dilakukan di negara lain," ujarnya.