REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo menyatakan DPR menolak untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau. Menurutnya, Indonesia tidak bisa diintervensi dari negara manapun untuk meratifikasi FCTC atau tidak. Selain itu, segala bentuk konvensi dan deklarasi harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Kalau memperhatikan itu, kita meratifikasi (FCTC) tapi rakyat sengsara bagaimana?" kata dia.
Apalagi, untuk beralih profesi tidak mudah dan hak rakyat mesti dijamin dan dilindungi. Jangan sampai petani tembakau kelaparan dan menganggur akibat FCTC, yang dinilai sangat merugikan rakyat.
FCTC juga bisa menimbulkan kartelisasi baru dan berpotensi menimbulkan monopoli. Ia menambahkan, perdebatan soal rokok maupun produk tembakau bukan sekadar argumentasi teknis medis yang bebas nilai, tentang sehat dan tidak sehat.
Menurutnya, ini sudah memasuki ranah persaingan bisnis korporasi yang dilakukan oleh para pemain industri farmasi.
Ia menjelaskan, produsen farmasi ini berada di belakang gerakan anti tembakau, yang kerap mengkampanyekan bahaya-bahaya tembakau. Menurutnya, ketika penggiat anti tembakau sibuk berkampanye, korporasi-korporasi internasional yang diuntungan dari kegiatan ini sibuk menghitung peluang, meraup keuntungan dari bisnis nikotin.