REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menggelar rapat kerja menentukan perubahan program legislasi nasional prioritas tahun 2016. Hasilnya, sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) akan dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2016. Kesepuluh RUU dianggap memenuhi unsur urgen untuk dimasukkan dalam prioritas pembahasan tahun sidang 2016.
Sepuluh RUU baru yang dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2016 merupakan penjabaran dari 5 usul inisiatif DPR dan 5 usul inisiatif pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, pembahasan antara Baleg dan pemerintah sudah menyepakati untuk memasukkan 10 RUU dalam daftar prioritas tahun ini.
“Menyetujui untuk menyepakati 10 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2016,” tutur Firman di kompleks parlemen Senayan, Senin (6/6).
Dengan bertambahnya 10 RUU yang masuk di prolegnas prioritas, jumlah RUU yang jadi prolegnas prioritas tahun 2016 menjadi 45 RUU. Tahun lalu, prolegnas prioritas berjumlah 40 RUU. Dari 40 RUU tersebut, yang sudah disahkan menjadi UU sebanyak 5 RUU. Yaitu, UU Pilkada, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), UU Nelayan, Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan UU Disabilitas.
Dengan masuknya 10 RUU ini, diharapkan kinerja DPR dan pemerintah dalam hal legislasi menjadi lebih baik lagi. DPR menargetkan tahun ini dapat menyelesaikan pembahasan 10 RUU dari daftar prolegnas prioritas 2016. “Minimal 5 (RUU selesai), syukur 10 (RUU selesai) tahun 2016 ini bisa kita selesaikan,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Lima RUU baru yang masuk prolegnas prioritas dari usul inisiatif DPR adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa keuangan (OJK).
Sedangkan 5 RUU usul inisiatif pemerintah adalah, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Perubahan atas UU Nomro 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Narkotika dan psikotropika (judul di dalam daftar prolegnas tahun 2015-2019 RUU tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.