10 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Senin , 06 Jun 2016, 17:26 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Firman Subagyo
Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua Baleg DPR-RI, Firman Subagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menggelar rapat kerja menentukan perubahan program legislasi nasional prioritas tahun 2016. Hasilnya, sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) akan dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2016. Kesepuluh RUU dianggap memenuhi unsur urgen untuk dimasukkan dalam prioritas pembahasan tahun sidang 2016.

Sepuluh RUU baru yang dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2016 merupakan penjabaran dari 5 usul inisiatif DPR dan 5 usul inisiatif pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, pembahasan antara Baleg dan pemerintah sudah menyepakati untuk memasukkan 10 RUU dalam daftar prioritas tahun ini.

“Menyetujui untuk menyepakati 10 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2016,” tutur Firman di kompleks parlemen Senayan, Senin (6/6).

Dengan bertambahnya 10 RUU yang masuk di prolegnas prioritas, jumlah RUU yang jadi prolegnas prioritas tahun 2016 menjadi 45 RUU. Tahun lalu, prolegnas prioritas berjumlah 40 RUU. Dari 40 RUU tersebut, yang sudah disahkan menjadi UU sebanyak 5 RUU. Yaitu, UU Pilkada, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), UU Nelayan, Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan UU Disabilitas.