REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI hari ini melakukan rapat mendadak dengan Menteri Kesehatan dan Badan POM terkait dengan terungkapkan vaksin palsu. Usai melakukan sejumlah pembahasan, Komisi IX dengan tegas mendesak Kementerian Kesehatan RI agar mengamankan vaksin di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang pengadaannya dari sumber tidak resmi dan menariknya apabila tidak terbukti palsu.
Komisi IX DPR meminta kepada Kemenkes dan BPOM, untuk memberikan laporan hasil investigasi secara tertulis, terkait penanganan kasus peredaran vaksin palsu kepada Komisi IX DPR paling lambat 30 Juni 2016.
Selain itu, Komisi IX juga meminta pemerintah untuk mendata jenis vaksin yang telah dipalsukan dan sarana pelayanan kesehatan yang diduga sebagai pengguna. Serta, secara proaktif dan intensif mendata masyarakat/pasien penerima vaksin palsu, melalui data dari fasyankes yang menggunakan vaksin palsu agar dapat segera dilakukan vaksinasi ulang.
"Dalam konteks ini pemerintah lalai. Berdasarkan UU No 36 tentang kesehatan sudah dijelaskan, masalah vaksin adalah kewenangan tanggungjawab pemerintah dalam hal distribusi, pengadaan, pengawasan. Apalagi ini vaksin yang disebarkan ke jutaan warga negara kita. Apapun bentuk vaksinnya, pasti ini ada kelalaian dalam fungsi pengawasan," kata Ketua Komisi IX Dede Yuyuf, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Komisi IX DPR juga mendesak Badan POM agar meningkatkan pengawasan baik pre-market maupun post market secara intensif. Termasuk pendistribusian vaksin agar sesuai dengan kaidah dan cara distribusi obat yang baik (CDOB), dan melakukan Law enforcement secara tegas dan tidak tebang pilih terhadap pelaku yang terlibat.
Untuk memperkuat kewenangan BPOM, maka Komisi IX DPR meminta kepada BPOM untuk menyiapkan draf awal RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia, agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut.