REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan di Amerika Serikat. Oknum tentara AS diketahui menjual senjata pada oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
Wakil Ketua Komisi I, Tubagus Hasanudin mengaku pihaknya belum mendapatkan rilis resmi perihal masalah pembelian ilegal senjata tersebut. Namun kalau fakta di persidangan AS tersebut benar menyebut ada penjualan ilegal ke Indonesia, harus segera diambil tindakan. Yaitu proses hukum terkait pembelian ilegas tersebut.
"Kalau benar ada oknum Paspampres yang melakukan pembelian ilegal , seharusnya diambil proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (9/7).
Politikus PDIP ini mengatakan, pihaknya khawatir pembelian ilegal sejumlah pucuk senjata itu dilakukan oleh oknum Paspampres. Dari data Komisi I DPR tahun 2015, tidak ada program Mabes TNI untuk membeli senjata genggam. Terlebih untuk Paspampres.
Padahal, seharusnya setiap pengadaan senjata harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak boleh dilakukan langsung oleh Paspampres dengan oknum tentara di AS.
"Prosedur yang berlaku, yaitu kontrak pengadaan dilakukan oleh Mabes TNI sebagai Unit Organiasi yang punya kapasitas untuk itu," tegasnya.