REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga Mauladi mengatakan, SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terhadap perusahaan pembakar lahan, karena menurut Polda Riau secara hukum fakta-fakta atau bukti material atas dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan 11 perusahaan itu tidak memenuhi unsur untuk dijerat sebagai pelanggaran hukum.
Ia percaya, Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum tidak akan bermain-main dengan kasus hukum, misalnya karena adanya abuse of power. ''Jangan sampai aparat Kepolisian mengorbankan lembaganya untuk kepentingan di luar penegakan supremasi hukum,'' kata Viva, saat dihubungi, Ahad (24/7).
Setelah SP3 ini, lanjut dia, maka perusahaan tersebut dinyatakan bebas. Namun, Komisi IV tetap akan meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penilaian, apakah secara hukum pemberian SP3 itu sudah dapat dibenarkan atau tidak.
Jika pihak kementrian atau penggiat lingkungan merasa tidak puas, kata Viva, dapat mengajukan bukti-bukti baru terhadap kasus ini sehingga dapat diproses lebih lanjut. ''Komisi IV akan mengundang kementrian LHK untuk mengevaluasi kasus karhutla 2015 yang hebat itu. Baik dari sisi penanganan hukumnya, konservasi, pencegahan, dan sistem rehabilitasinya,'' ujar dia.
Intinya, menurut politikus PAN tersebut, jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang, bisa ditukar dengan dolar. Ia yakin, Polda Riau akan menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.
(Baca Juga: Luhut Curiga SP3 untuk 15 Perusahaan Pembakar Hutan)