Ahad 24 Jul 2016 17:39 WIB

Luhut Curiga SP3 untuk 15 Perusahaan Pembakar Hutan

  Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, TOBA SAMOSIR -- Menteri Koordintor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengaku juga tak tahu alasan secara rigid mengapa tiba tiba muncul surat SP3 bagi 15 Perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan.

Luhut mengatakan, ada sesuatu yang harus dikroscek lagi mengapa bisa SP3 keluar secara berbarengan. Ia mengaku akan mengecek ke Polda Riau mengapa hal tersebut bisa terjadi.

"Iya itu. Saya cek dulu. Bahaya juga kalau langsung 15 gitu keluar semua SP3-nya.. Ada apa?," ujar Luhut di Toba Samosir, Ahad (24/7).

Luhut mengatakan, sejauh ini pemerintah tak pernah main-main dalam penegakan hukum kebakaran hutan. Tak sedikit dari pelaku pembakaran hutan yang sudah dijerat hukum.

Ia juga sempat mengakui salah satu kelemahan penindakan hukum yang lalu soal kebakaran hutan karena minimnya saksi ahli yang paham soal lingkungan. Namun, saat ini Luhut mengatakan sudah banyak penyidik yang memang dikhususkan paham soal lingkungan juga ketersediaan saksi ahli.

"Kita gak pernah main main soal kebakaran hutan. Kita akan tegas dalam penindakan hukum. Selain itu juga kita benerin sistemnya di sana. Jadi kita olah agar resiko kebakaran jadi kecil," ujar Luhut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement