REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur Aceh yang mengatur cuti ibu melahirkan selama enam bulan dinilai tepat untuk mewujudkan pemberian ASI eksklusif bagi anak. Bahkan, negara harusnya berterima kasih atas adanya inisiatif pemerintah daerah yang menuangkannya dalam regulasi resmi.
Anggota DPR, Ledia Hanifa Amalia, mengatakan, aturan yang memberikan keleluasaan bagi ibu melahirkan untuk cuti selama enam bulan adalah langkah maju. Hal ini justru mendukung program Kementerian Kesehatan dalam pemberian ASI eksklusif kepada bayi selama enam bulan.
"Justru di sini negara harusnya berterima kasih pada ibu," kata Ledia kepada Republika.co.id, Jumat (2/9).
Menurut anggota DPR dari fraksi PKS ini, aturan tersebut memberikan hak kepada ibu dan anak sekaligus. Seorang ibu yang bekerja keras selama bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah selayaknya diberikan istirahat yang lebih banyak.
Dengan cara seperti itu, menurut Ledia, kualitas ASI yang diberikan kepada anak selama enam bulan akan jauh lebih baik. "Kemungkinan produksi ASI lebih baik, karena orang tua tidak banyak tekanan dan lelah, serta anak pun terpenuhi haknya," ujar dia.
Ledia mengatakan, daerah lain bisa mencontoh apa yang dilakukan Provinsi Aceh. Menurutnya, aturan tersebut tak bertentangan dengan peraturan yang secara hirarki lebih tinggi.
"Kalau bicara ASN, aturan cuti kan sudah ada aturan, 3 bulan. Bahwa kemudian ada kewenangan daerah menambahkan ya silahkan saja," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII ini berpendapat, waktu cuti bagi ibu melahirkan selama enam bulan cukup ideal. Di negara skandinavia, kata dia, cuti bagi ibu hamil bahkan sampai satu tahun.