Baleg Minta OJK Susun Regulasi Turunan UU Penjaminan

Jumat , 30 Sep 2016, 15:19 WIB
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.
Foto: DPR
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan sebelum akhir tahun 2016. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Pemantauan UU Penjaminan dengan OJK dan Perbanas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).

“Kita harap ini segera diselesaikan, karena sudah lama dinantikan para pelaku usaha. Khususnya, pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi, yangselama ini terkendala aspek-aspek permodalan,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, dalam siaran pers yang Republika.co.id terima.

Ia menambahkan, nantinya Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU Penjaminan diharapkan memberikan dukungan untuk melahirkan perusahaan penjaminan yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Mengingat, saat ini perusahaan penjaminan belum merata sampai tingkat bawah.

Menurut politisi F-PG, UU penjaminan ini sangat strategis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses permodalan, dimana pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses kredit dari sektor perbankan.