Pemalsuan KTP Bisa Bikin Runyam Pilkada

Selasa , 14 Feb 2017, 10:20 WIB
 Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.
Foto: dpr
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian dinilai perlu menyosialisasikan ancaman atas pemalsuan KTP. Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan, sosialisasi tersebut penting agar tak ada yang menyalahgunakan KTP. Apalagi, ada pilkada serentak yang akan digelar di Tanah Air. Ini bisa membuat situasi semakin runyam.

Ia mengkhawatirkan, tidak adanya sosialisasi hukuman menyangkut pemalsuan KTP, akan menjadi preseden buruk bagi tindak pidana penyalahgunaan KTP palsu tersebut. Yang paling sensitif, ketika pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada ikut mempersoalkan KTP palsu tersebut ke ranah hukum.

KTP-el Palsu Dibuat Secara Manual

“Ini jadi kian runyam. Sosialisasi masif soal ini harus dilakukan oleh Polri dan KPU agar tak terjadi pelanggaran yang masif dan terstruktur di masyarakat,” ujar dia.

Bila sampai menjalar ke arena pilkada, kata Bambang, bisa berbahaya. Protes masyarakat pun dipastikan akan meluas. Bambang mengutip pasal 264 ayat (1) KUHP yang mengancam paling lama delapan tahun penjara bagi siapa saja yang memalsukan akta-akta autentik. Dalam pasal 263 ayat (1) KUHP juga diatur acaman bagi pemalsu surat yang hukumannya paling lama enam tahun penjara. Seperti diketahui sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah membongkar pengiriman 36 KTP palsu yang didatangkan dari Kamboja lewat jasa ekspedisi FedEx.

Bea Cukai sendiri sudah menyerahkan temuan ini kepada Polda Metro Jaya. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyinyalir temuan KTP palsu itu digunakan untuk kejahatan ekonomi. Menurut Bambang, pernyataan Dirjen Bea Cukai itu belum tentu sepenuhnya benar. Bagaimana mungkin itu akan digunakan untuk kejahatan ekonomi. Padahal, masih banyak kemungkinan itu disalahgunakan untuk bidang lain, salah satunya untuk pilkada.

Anggota Komisi VI DPR ini menduga, boleh jadi tidak hanya di Kamboja, KTP Indonesia mungkin dicetak pula di negara-negara lain. Jadi, pelakunya perlu segera dihukum. Bambang menyayangkan, aparat berwenang tidak langsung menyosialisasikan ancaman hukumannya atas pemalsuan KTP ini. “Jangan sampai masyarakat sengaja didiamkan agar tak mengerti hukum, sehingga pemalsuan KTP bisa masif terjadi,” kata dia.

Sumber : pemberitaan dpr