REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuktikan ucapannya bahwa memilih pemimpin berdasarkan agama melanggar konstitusi. Hidayat yakin tidak ada konstitusi yang dilanggar jika memilih pemimpin yang seagama.
''Memilih berdasarkan agama itu tidak melanggar konstitusi. Salah Oak Ahok kalau mengatakan itu melanggar konstitusi. Saya ingin bertanya di ayat dan pasal berapa orang memilih berdasarkan agama itu melanggar konstitusi,'' ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Namun, Hidayat yakin Ahok tidak bisa menyebutkan pasal mana yang dilanggar jika memilih pemimpin yang seagama. Apalagi, kata dia, memilih pemimpin seagama adalah hak asasi manusia yang justru dijamin undang-undang.
Tapi saya yakin dia tidak bisa menyebutkannya. Bahkan kalau dilanjutkan, selain melaksanakan ajaran agama di antaranya memilih pemimpin adalah hak asasi manusia, itu di pasal 28 j ayat 1, ada penegasan ada kewajiban asasi manusia, yang menghormati asasi orang lain.
''Artinya, kalau memilih berdasarkan agama itu melanggar konstitusi. Jadi kalau ada yang menafikan dan mengatakan memilih berdasarkan agama adalah melanggar konstitusi, berarti dia tidak menghormati hak asasi manusia, tidak melaksanakan kewajibannya,'' katanya.