Uji Kepatutan Anggota KPU-Bawaslu tak Perlu Ditunda

Senin , 27 Mar 2017, 17:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Foto: dpr
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan proses uji kelayakan dan kepatutan anggota Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu ditunda lagi. Ia mengemukakan, alasan utama penundaan Fit and Proper Test anggota KPU dan Bawaslu beberapa waktu ini dimaksudkan untuk menyelaraskan muatan norma dalam RUU Pemilu yang masih dibahas. Namun, pembahasan pasal-pasal tentang Penyelenggara Pemilu sudah rampung, maka Komisi II sudah bisa segera melanjutkan proses Fit and Proper.

 

“Beberapa perubahan yang disepakati dalam Rapat Pansus, tidak perlu membuat proses Fit and Proper terhenti lebih lama,” ujar dia, Ahad (26/3).

 

Menurutnya, syarat usia komisioner yang disepakati tidak berubah. Sementara itu, penambahan jumlah komisioner yang disepakati juga tidak harus berpengaruh terhadap proses Fit and Proper karena bisa dicari solusinya. “Kami mendukung rencana Komisi II untuk menggelar rapat Internal hari Senin 27 Maret 2017, untuk mengesahkan mekanisme dan tata tertib Fit and Proper,” kata dia.

 

Hetifah menjelaskan dalam agenda kerja, Komisi II telah mengalokasikan waktu sejak Senin, 3 April hingga 10 April 2017 untuk melakukan proses Fit and Proper Test anggota KPU dan Bawaslu. Jika pemilihan dan penetapan anggota, baik melalui proses musyawarah mufakat ataupun pemungutan suara bisa dilakukan sebelum Senin, 10 April maka pada 11 April 2017, Penetapan dan Pengesahan Anggota KPU dan Bawaslu sudah dapat digelar dalam Rapat Paripurna DPR.

 

Dengan demikian, lanjut Hetifah, kesinambungan bisa dijaga tanpa harus ada kevacuman. Mengingat, tepat pada tanggal 12 April 2017 masa tugas komisioner lama berakhir.  Ia juga berharap, ketegangan komunikasi antara penyelenggara pemilu dan DPR yang kerap terjadi, harus dicari solusi kelembagaannya. Menurutnya, Komunikasi antara Partai Politik dengan KPU dan Bawaslu harus dibangun tanpa harus memasukkan anggota Parpol dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu.