REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Gubernur Sulawesi Utara yang merupakan mantan anggota DPR, Olly Dondokambey yang memberi kesaksian di pengadilan tipikor mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak membahas KTP-Elektronik (KTP-el).
"Jaksa penuntut umum menanyakan soal mekanisme pembahasan anggaran APBN oleh banggar DPR RI. Saya jelaskan bahwa pembahasan anggaran di banggar membahas APBN secara menyeluruh, tidak ada pembahasan soal KTP-el," kata Olly Dondokambey seperti dikutip Kepala Bagian Humas Roy Saroinsong di Manado, Kamis (27/4).
Gubernur, lanjut Saroinsong menjawab pertanyaan JPU secara lugas tiga sampai empat pertanyaan terkait dengan apakah menerima? Gubernur kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan tidak menerima apapun, katanya.
"Biasa saja, semuanya berlangsung dengan baik, intinya saya menjawab apa adanya," jawab Olly.
Usai persidangan, kata dia, Gubernur menjelaskan bila persidangan masih akan dilanjutkan lagi. Sementara itu, Staf Khusus Victor Rarung yang mendampingi saat persidangan menambahkan Gubernur Olly Dondokambey sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pukul 10.00 WIB.
"Awalnya diambil sumpah secara bersamaan dengan sembilan saksi lainnya. Dan setelah itu dibagi dua sesi untuk dimintai keterangan oleh JPU," ujarnya. Gubernur Olly mendapat giliran pada sesi ke dua dan memberikan keterangan sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Olly Dondokambey memberikan kesaksian pada persidangan dugaan korupsi KTP-Elektronik yang telah menetapkan sejumlah tersangka. Olly sendiri kepada wartawan menegaskan dirinya tidak menerima sesuatu dari Andi Narogong.