REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Melchias Marcus Mekeng menilai bahwa pekerjaan rumah terberat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang baru saja terpilih, yakni Wimboh Santoso, adalah penguatan kelembagaan OJK. Mekeng mengungkapkan, secara kelembagaan OJK harus bisa menunjukkan eksistensinya untuk mendorong perekonomian salah satunya dengan menekan pungutan yang selama ini dianggap memberatkan industri.
"Terpenting juga, pungutan harus bisa membuat industri tidak terbebani. Karena sekarang pemasukan dari industri, pungutan yang diberikan OJK memberatkan kegiatan bisnis," ujar Mekeng usai memimpin rapat internal putusan pemilihan calon Anggota DK OJK 2017-2022, Kamis (8/6).
Mekeng meyakini bahwa Wimboh merupakan sosok yang tepat bagi tugas ini lantaran ia bermodalkan pengalamannya selama bertugas di Bank Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Mekeng berharap, Wimboh mampu meningkatkan peran OJK dalam menggenjot inklusi keuangan dan mendorong pembangunan hingga pelosok.
"Namun kami inginkan juga pembangunan bukan hanya di sentra-sentra di pusat di Jawa namun dia juga harus mencakup kawasan timur dan daerah pinggiran," katanya.
Mekeng juga mengingatkan Wimboh agar bisa menarik lebih banyak lagi investor ke dalam negeri dan membuat para investor nyaman. Caranya, dengan menelurkan regulasi yang pro-investor sehingga investasi yang tertanam tidak dengan gampangnya lari dari Indonesia.
"Mereka merasa nyaman di Indonesia dan tidak lagi Indonesia menjadi tempat bagi hot money masuk ke dalam negeri. Namun lebih permanen taruh di Indonesia dan regulasi yang market friendly," kata Mekeng.
Komisi XI DPR telah menyepakati tujuh nama yang akan menduduki posisi sebagai anggota DK OJK periode 2017-2022, termasuk posisi ketua. Ketujuh nama tersebut adalah Wimboh sebagai ketua, kemudian Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat.
Seluruh nama yang terpilih nantinya akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan jabatan masing-masing. Keenamnya akan menduduki posisi Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Artinya, parlemen telah menyepakati ketujuh nama yang telah disaring dari 14 nama yang sebelumnya diajukan oleh Presiden Joko Widodo kepada Komisi XI DPR. Sebelumnya, presiden memilih dua nama untuk masing-masing posisi yang diperebutkan, dari 21 nama yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi Calon Anggota DK OJK 2017-2022 yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sejak awal, ketujuh nama terpilih di atas telah melalui tahapan seleksi termasuk tahap administratif, tahap penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan serta tahap wawancara.
Berikutnya, Komisi XI DPR akan menyampaikan ketujuh nama anggota DK OJK terpilih kepada presiden dalam lima hari kerja hingga 12 Juni 2017. Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.