REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Keormasan akan disikapi DPR RI pada pertengahan Agustus mendatang. Saat itulah, akan diputuskan apakah Perppu Ormas tersebut ditolak atau diterima DPR.
"Perppu Ormas pertama-tama harus disikapi DPR RI pada pertengahan Agustus nanti saat masuk reses DPR, diterima atau ditolak Perpu tersebut. Karena mulai Jumat besok DPR sudah reses," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (27/7).
Jika Perppu Ormas ditolak DPR, Almuzzammil menyampaikan, maka Perppu tersebut menjadi tidak berlaku dengan sendirinya. Karena itu, menurut dia, usulan penyusunan regulasi baru yang menjadi turunan Perppu Ormas belum relevan dibicarakan saat ini.
"Jika nanti Perppu ditolak maka Perppu otomatis dicabut dan tidak berlaku. Kalau sudah dicabut untuk apa dibuat turunan Perppu," kata dia.
Sebaliknya, kalau kemudian Perppu Ormas disetujui DPR, maka perppu tersebut menjadi Undang-undang. Setelah itu, apapun peraturan pelaksana yang menjadi turunan dari UU tersebut, tidak boleh bertentangan dengan isi UU itu. Dalam kondisi ini, sifat represif yang termaktub di dalam UU Ormas tersebut, tidak akan bisa dikurangi oleh peraturan pelaksana di bawahnya.
Kendati demikian, Almuzzammil mengatakan, sikap Fraksi PKS di parlemen tegas menolak Perppu Ormas itu. "Fraksi PKS yakin dan mantap, demi amanat konstitusi dan menyelamatkan HAM serts Reformasi, fraksi PKS akan menolak Perpu tersebut Insya Allah," ungkap dia.