REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota pada 27 Juni 2018 mendatang, menjadi salah satu persoalan yang dibahas pada Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara. Kesuksesan perhelatan pesta demokrasi ini tentunya tidak lepas dari peran serta Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI.
“Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara ini didasari pada hal-hal yang berkaitan dengan laporan dan keluhan tentang netralitas aparat dalam Pilkada Serentak, ada kekhawatiran kecenderungan aparat Polri yang berpihak pada satu pasangan Pilkada tertentu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Sumatera Utara, Kamis (12/4) lalu, seperti dalam siaran persnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau seluruh aparat, tidak hanya Polri, termasuk Jaksa dan Hakim untuk bersikap netral. Menurutnya, netralitas ini penting, supaya Pilkada Serentak ini bisa berlangsung sesuai dengan asasnya, sehingga dapat terus menjamin upaya-upaya seluruh pihak dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih baik ke depan.
“Permasalahan Pilkada Serentak setiap daerah sebenarnya tidak akan jauh berbeda. Misalnya soal netralitas aparatur negara, efektivitas penegakan hukum, penyelesaian sengketa pilkada, pelanggaran kampanye seperti politik uang, isu SARA, hoaks, dan kampanye hitam. Semua persoalan ini perlu segera diantisipasi dan dicari resep penyelesaiannya,” imbuh Mulfachri seperti dalam siaran persnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, Pilkada Serentak ini akan menjadi perhatian nasional. “Semua aparat harus tidak berpihak terhadap salah satu calon mana pun, ini menjadi early warning dari Komisi III kepada semua pihak seperti KPU, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk terus berupaya mengantarkan Pilkada yang jujur bersih dan adil,” kata Aboe Bakar.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini memberikan apresiasi kepada Polri, terhadap sosialisasi netralitas Polri yang telah dilakukan. Hal itu tercermin dengan adanya Pedoman Netralitas Polri dalam Pilkada 2018, yang telah diatur oleh Kadiv Propam Polri. “Pedoman netralitas ini telah disosialisasikan dengan baik, dan lebih penting dari itu, harus dilaksanakan dengan konsekuen,” imbuhnya.