REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI secara resmi telah mengetuk palu Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Jumat (25/5). Usai disahkan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pun meminta pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP, agar UU ini dapat diberlakukan," kata Taufik dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/5).
Menurutnya, 100 hari dirasa cukup bagi pemerintah untuk menyusun PP, termasuk soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), ia berharap tidak lebih dari satu tahun. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii.
Baca juga: DPR Bentuk Tim Pengawas Penegak Antiterorisme
"UU Antiterorisme sudah disahkan, yang berarti DPR jangan dikambinghitamkan lagi, dalam kaitan pembahasan UU ini. Hal ini juga membuktikan bahwa DPR berkomitmen segera mengesahkan RUU ini, dan sama sekali tidak menghambat pembahasan. Kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menurunkan UU ini ke PP, dan pembuatan Perpres," kata Waketum PAN tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah mengagendakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Yasonna mengatakan rencananya pembahasan tersebut akan mulai dilakukan setelah lebaran.
"Segera ya setelah ini, habis hari raya (idul fitri 1439 H)," kata Yasonna, usai hadiri sidang Paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).