Senin 10 Jan 2011 22:43 WIB

Batasan Hubungan Pasangan Pasca Proses Khitbah

Pertanyaan

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh ustadz,

Mohon bantu jelaskan bagaimana Islam mengatur batasan-batasan hubungan antara ikhwan dan akhwat pasca proses khitbah yang akan berlanjut ke proses pernikahan? Boleh tidak keduanya naik motor berboncengan?

Bila diantara keduanya ada adik dari salah satunya duduk di tengah, bagaimana?

Terima kasih atas jawabannya ustadz..

 

Wassalamu'alaikum wr wb,

    

Sarida

 

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Pada dasarnya hubungan antara ikhwan dan akhwat setelah khitbah sama dengan sebelum khitbah. Karena batasannya adalah nikah. Jadi tidak boleh kholwah, berpandang-pandangan dan lain sebagainya.

2.Diperbolehkan mengadakan kontak pembicaraan atau yang sejenis hanya jika ada maksud yang dapat dibenarkan. Persis hukum orang yang mengajar.

3.Untuk kasus berboncengan meskipun ada adik dari salah satunya saya kira tidak dapat dibenarkan. Meskipun secara fakta hukum bisa jadi tidak masuk dalam kategori kholwah karena ada pihak ketiga, tetapi sebaiknya dihindari. Dengan alasan sesuatu yang boleh jika mendatangkan fitnah maka menjadi tidak boleh.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement