Pertanyaan
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh ustadz,
Mohon bantu jelaskan bagaimana Islam mengatur batasan-batasan hubungan antara ikhwan dan akhwat pasca proses khitbah yang akan berlanjut ke proses pernikahan? Boleh tidak keduanya naik motor berboncengan?
Bila diantara keduanya ada adik dari salah satunya duduk di tengah, bagaimana?
Terima kasih atas jawabannya ustadz..
Wassalamu'alaikum wr wb,
Sarida
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Pada dasarnya hubungan antara ikhwan dan akhwat setelah khitbah sama dengan sebelum khitbah. Karena batasannya adalah nikah. Jadi tidak boleh kholwah, berpandang-pandangan dan lain sebagainya.
2.Diperbolehkan mengadakan kontak pembicaraan atau yang sejenis hanya jika ada maksud yang dapat dibenarkan. Persis hukum orang yang mengajar.
3.Untuk kasus berboncengan meskipun ada adik dari salah satunya saya kira tidak dapat dibenarkan. Meskipun secara fakta hukum bisa jadi tidak masuk dalam kategori kholwah karena ada pihak ketiga, tetapi sebaiknya dihindari. Dengan alasan sesuatu yang boleh jika mendatangkan fitnah maka menjadi tidak boleh.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]