Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Pak ustad saya seorang muallaf sejak 1992 dan sampai saat ini saya belum disunat.
Apakah sah shalat dan amal ibadah saya?
Dana
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah merahmati kita semua
1.Ya kalau bicara hukum, akhirnya harus dikatakan itu tidak syah. Untuk ibadah yang lain ya dilihat dulu apakah ibadah itu mensyaratkan sucinya badan dari najis, Jika mensyaratkan berarti ibadahnya tidak syah. Jika tidak mensyaratkan misalnya shadaqah tentu hukumnya tetap syah.
2.Tetapi jangan fokus disitu, fokuslah kepada solusinya. Sekarang berangkatlah ke rumah sakit atau pusat khitan dan lakukanlah khitan. Masalahnya selesai..
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]