REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RS Siloam Lippo Cikarang Bambang Hari Santosa mengatakan, pemeriksaan yang diperlukan bayi yang baru lahir setelah proses persalinan antara lain pemeriksaan fisik bayi, golongan darah bayi, dan fungsi pancaindra.
"Hal yang tak kalah penting, harus dilakukan pemeriksaan pendengaran bayi. Dalam keadaan normal, bayi dapat berkomunikasi secara efektif saat berusia 18 bulan," katanya, Jumat, (22/4).
Guna mengetahui kesehatan fungsi pendengarannya, maka sebelum memasuki usia tersebut ada baiknya dilakukan screening. Dengan menemukan secara dini gangguan pendengaran pada bayi maka kesempatan untuk memperoleh perkembangan linguistik dan komunikasi dapat lebih optimal.
Kemajuan teknologi kini, ujar Bambang, telah menemukan alat yang dapat melakukan pemeriksaan pendengaran secara obyektif pada bayi yaitu Oto-Acoustic Emission (OAE). Manfaat pemeriksaan OAE adalah untuk mengetahui apakah rumah siput (koklea) berfungsi normal.
Di dalam koklea bunyi akan disaring berdasarkan frekuensinya kemudian diteruskan ke sistem saraf pendengaran, batang otak, hingga mencapai otak. Dari situlah bunyi dapat dipersepsikan oleh anak.
Pemeriksaan ini penting untuk mendukung tumbuh kembang anak berjalan sempurna.