Sabtu 23 Mar 2019 07:32 WIB

Tidak Jelas Dengar Orang Bicara Termasuk Tuli Ringan

Orang yang tak bisa mendengar dengan jelas orang lain bicara bisa jadi tuli ringan.

Dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) memeriksa telinga anak saat program kesehatan telinga Millenial Road Safety Festival Polres Lhokseumawe, di Lhokseumawe, Aceh, Ahad (10/3/2019).
Foto: Antara/Rahmad
Dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) memeriksa telinga anak saat program kesehatan telinga Millenial Road Safety Festival Polres Lhokseumawe, di Lhokseumawe, Aceh, Ahad (10/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gejala gangguan pendengaran ada banyak. Tuli ringan, contohnya, dapat ditandai dengan kesulitan mendengar suara orang yang berbicara.

“Mereka yang kemampuan pendengarannya antara 30-40 desibel terkadang kalau orang berbicara, terdengarnya tidak jelas sampai minta diulang,” kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan-Bedah Kepala Leher dr Soekirman Soekin SpTHT-KL di Jakarta, Jumat.

 

Normalnya, pendengaran manusia dengan telinga yang sehat dapat mendengar tanpa ada batas waktu mulai dari 0 hingga 25 desibel. Di atas itu, ada batasan waktu untuk telinga mendengarkan suara yang keras agar tidak terjadi kerusakan pada organ dalam telinga.

 

Soekirman menjelaskan, suara dengan kekuatan 0 hingga di bawah 10 desibel seperti suara hembusan angin yang menyebabkan gesekan daun serta suara burung berkicau. Suara 10 sampai 20 desibel seperti suara air menetes dan bicara dengan berbisik.

 

Namun, orang dengan kemampuan pendengaran di atas 40 desibel terkadang mendengar orang lain berbicara dengan kata yang tidak beraturan. Orang dikatakan tuli sedang apabila kemampuan pendengarannya di atas 40-60 desibel, misalnya, apabila dipanggil namanya dari belakang dia tidak mendengar.

Suara dengan kekuatan 50-70 desibel, menurut Soekirman, contohnya antara lain suara bayi menangis, mesin penghisap debu, dan gonggongan anjing. Jika kemampuan pendengarannya berada pada 80 desibel, seseorang tidak dapat mendengar suara orang berbicara sehingga membuatnya hanya menerka dan membaca gerakan bibir. Kategori ini termasuk dalam tuli berat.

 

Sementara yang paling parah ialah kemampuan pendengaran di atas 80-90 desibel. Soekirman menjelaskan, kondisi itu disebut seperti hidup di ruang hampa.

"Suara dengan kekuatan antara 80-120 desibel adalah suara kendaraan bermotor, dering bel, suara helikopter, mesin pesawat, musik band, dan letusan senjata.

 

"Paling banyak kondisi kasus ketulian di Indonesia disebabkan oleh faktor usia, yaitu degenerasi sel pada organ rumah siput di dalam telinga yang membuat pendengaran berkurang," kata Soekirman.

 

Di Indonesia, 20 persen dari orang dengan usia di atas 60 tahun sudah mulai menurun fungsi pendengarannya. Namun, apabila seseorang sudah terpapar dengan suara bising terlalu sering seperti bekerja di pabrik dengan suara mesin keras, dan terlalu sering menggunakan earphone, bisa menyebabkan penurunan fungsi pendengaran di usia yang lebih muda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement