Rabu 05 Sep 2018 20:24 WIB

Yang Perlu Diperhatikan Ibu Sebelum Memijat Bayi

Pijat sederhana bisa dilakukan ibu di rumah, namun beberapa hal perlu diperhatikan.

Pijat bayi
Foto: flickr
Pijat bayi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Memijat bayi adalah salah satu cara menyenangkan untuk menciptakan bonding atau ikatan antara ibu dan anak. Hal ini juga akan berdampak pada tumbuh kembang anak dan hubungannya di masa yang akan datang.

Pijatan pada bayi memiliki berbagai manfaat antara lain untuk mengurangi frekuensi menangis, memperlancar pencernaan, mengurangi sakit perut, serta meredakan sesak napas, membuat perasaan nyaman, menjadikan tekstur kulit bayi, meningkatkan sistem kekebalan dan lainnya.

Pijat sederhana juga bisa dilakukan oleh para ibu di rumah. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan pijatan pada bayi.

"Memijat bayi itu akan membuat bayi menjadi rileks. Tapi perasaan bayi sangat sensitif. Jadi kalau ibunya lagi rewel, bayi juga akan rewel. Hal pertama yang harus dicek adalah sang ibu saat itu lagi stres atau enggak, lagi bete atau enggak. Kalau perasaannya sudah aman baru kita pijat bayinya. Tapi kalau lagi bad mood, lebih baik ditunda dulu," ujar Tia Pratignyo, pendiri komunitas Nujuhbulan saat berbincang di Jakarta.

"Bayi juga harus dalam keadaan enak. Jangan setelah menyusu, atau sebelum menyusu yang kondisinya lapar. Selebihnya sih semua boleh," lanjutnya.

Selain itu, kondisi tangan Anda juga harus bersih. Usahakan juga untuk melepas segala jenis perhiasan seperti cincin dan gelang.

"Tangan jangan lupa dicuci tangan. Lepas juga perhiasan cincin, gelang atau jam," tutup Tia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement