REPUBLIKA.CO.ID, Perempuan pengguna angkutan umum biasanya pernah berhadapan dengan pelaku eksibisionisme. Mereka tanpa ragu akan mengeluarkan alat vitalnya di hadapan publik dan memamerkannya demi kepuasan pribadi.
Pelaku aksi yang membuat mata akan memalingkan pandangannya itu biasanya tidak memiliki ciri fisik khusus. Pada dasarnya eksibisionis merupakan sebuah penyimpangan yang menyerang psikologis seseorang yang mempengaruhi seksualnya.
Namun ada beberapa kriteria yang membuat seseorang dikatakan eksibisionis, yakni telah terjadi minimal enam bulan dimana si pelaku memiliki fantasi, dorongan, dan perilaku yang menimbulkan gairah dengan memamerkan alat kelamin kepada orang lain.
Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan tindakan eksibisionisme bisa dilakukan di mana saja. Seperti di jalan, di angkutan umum dan tempat umum lainnya. Pelaku biasanya sudah tidak mampu lagi mengontrol diri dan ingin mendapatkan kepuasan seksual dengan segera. "Biasanya saat terjadi, hanya ada dia dan si korban," ujarnya kepada ROL, baru-baru ini.
Ia menyarankan jika melihat gerak-gerik mencurigakan ketika di tempat umum yang sedang sepi, lebih baik menghindar. "Jika tidak sempat menghindar, lawan saja agar terhindar dari tindakan buruknya," ucap Adrianus menyarankan.
Sama seperti halnya pelaku, korban yang menjadi sasaran eksibisionisme tidak mempunyai ciri khusus. "Pelaku mencari korbannya secara acak dengan kondisi yang mendukung pelancaran aksinya," kata dia.
Gangguan ini umumnya berawal dari masa remaja dan berlanjut hingga dewasa. Eksibisionismr dapat terjadi pada pria maupun wanita. Pada pria, pelaku menemukan kepuasaan saat melihat perempuan terkejut melihat alat genitalnya. Sedangkan pada wanita, pelaku menemukan kepuasan melihat pria terangsang saat melihat alat kelamin ataupun payudaranya.
Terkadang, sebagian tindakan eksibisionis ini diikuti dengan tindakan masturbasi saat melihat ekspresi korban yang merupakan kepuasan seksual bagi si pelaku. Karena banyaknya korban yang merasa ddilecehkan atas tindakan ini, eksibisionis sering dikategorikan sebagai kejahatan seksual.