REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsultan keuangan Farah Dini Novita mengingatkan masyarakat untuk mencermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum memutuskan mengambil pinjaman uang secara daring. Terlebih, saat ini fintech lending sedang marak di tengah masyarakat.
Dini menyatakan, selain mencermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman, masyarakat juga perlu memperhatikan benar-benar mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan. Jangan sampai bunga yang ditetapkan melampaui batas kewajaran.
"Bunganya masuk akal enggak sih kalau sampai 18 persen, ya ampun tabungan dan deposito aja tidak sampai segitunya," kata Dini saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menurut Dini, regulator masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengatur kinerja perusahaan financial technology atau fintech. Selagi regulasi dan aturan itu dibuat, ia menyarankan warga untuk senantiasa waspada dan hati-hati dalam menggunakannya.
Dini juga menyarankan kepada calon peminjam untuk menyesuaikan pinjaman dengan kebutuhan. Jangan sampai uang hasil pinjaman daring hanya digunakan untuk tujuan konsumtif, seperti belanja, makan-makan, hingga liburan
"Itu aku bilang tidak masuk akal. Jangan sampai liburannya sudah selesai tapi kita masih bayar cicilan," ujar CO-CEO Jouska Indonesia itu.