Sabtu 12 Oct 2019 06:12 WIB

Contoh Surat Peringatan (SP) dan Aturan yang Benar untuk Karyawan

Kategori kesalahan atau pelanggaran ini juga akan berpengaruh pada surat peringatan.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Kamu pernah dapat surat peringatan (SP) dari kantor? Biasanya kalau kamu memperoleh SP dari pihak HRD, itu berarti kamu sudah melakukan kesalahan. Entah itu pelanggaran ringan, sedang atau berat.

Kategori kesalahan atau pelanggaran ini juga akan berpengaruh pada surat peringatan. Ada yang namanya SP 1, SP 2, sampai SP 3. Kemudian jika masih melakukan kesalahan berulang kali meski sudah dikasih SP, risikonya adalah diberhentikan atau dipecat alias PHK.

Umumnya kategori pelanggaran disiplin ini diatur oleh pihak perusahaan. Sebetulnya pemberian SP tersebut tak lain untuk memberikan peringatan, efek jera kepada karyawan yang berbuat kesalahan agar tidak mengulanginya di kemudian hari.

Baca Juga: Cara Membuat CV untuk Kamu yang Tertantang Bekerja Jadi Marketing

 

Ketentuan Pemberian SP sesuai UU Ketenagakerjaan

Surat Peringatan

Ketentuan pemberian SP sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

Pemberian surat peringatan dalam dunia kerja sudah diatur di Pasal 161, Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Bunyinya:

“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

1. Surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan (SP 1, 2, dan 3) atau tidak, sesuai perjanjian kerja

2. Kalau SP diterbitkan secara berurutan, SP 1 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Jika karyawan melakukan kembali pelanggaran dalam masa tersebut, maka pengusaha dapat menerbitkan SP 2 dengan jangka waktu 6 bulan

3. Jika kembali lagi melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tersebut, bisa diterbitkan SP 3 dengan jangka waktu 6 bulan. Bila dalam kurun waktu itu lagi melakukan kembali pelanggaran, karyawan bisa langsung di PHK.

Kalau Kena PHK, Apa Hak Karyawan?

Uang

Kalau kena PHK, apa hak karyawan?

Dalam UU Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Adapun hak-hak karyawan yang di PHK menurut UU Ketenagakerjaan, yakni:

1. Uang Pesangon

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi Pasal 156 ayat (1).

Perhitungan uang pesangon dalam UU Ketenagakerjaan, paling sedikit sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Penggantian perumahan, serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  • Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Lakukan Ini Agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Struktur Penulisan dan Contoh Surat Peringatan

Screen-Shot-2018-04-27-at-8.14.14-AM.png (555×532)

Contoh penulisan surat peringatan (foto via sleekr.co)

Dalam menulis SP, perusahaan juga punya aturan. Tidak bisa seenaknya sesuai keinginan pribadi atau kepentingan personal. Menulis SP yang baik dan benar, antara lain:

1. Tulis nama dan jabatan si karyawan yang melanggar atau akan diberikan SP

2. Sertakan alasan pemberian SP tersebut. Contohnya karena karyawan sering terlambat tanpa ada pemberitahuan kepada pihak perusahaan

3. Memberikan keterangan tujuan dari pemberian SP tersebut. Misalnya memberikan arahan serta peringatan kepada si karyawan untuk mematuhi tata tertib perusahaan dan tidak melakukan kesalahan yang sama.

Bekerja dengan Jujur dan Taati Aturan yang Berlaku

Namanya bekerja di perusahaan orang, kamu tidak bisa seenaknya. Taati peraturan atau tata tertib perusahaan, serta perjanjian kerja yang telah ditetapkan, sehingga saling menguntungkan kedua belah pihak.

Selain itu, bekerjalah dengan jujur. Itu modal utama seseorang dalam bekerja. Kalau jujur, rajin, dan patuh terhadap peraturan, maka perusahaan akan bangga memiliki karyawan seperti dirimu.

Baca Juga: 34 Perusahaan di Indonesia Ini Tawarkan Gaji Tinggi, Fresh Graduate Mau? Cek Tipsnya!

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement