Senin 25 Mar 2019 16:29 WIB

Amsterdam Larang Tur Distrik Lampu Merah Mulai 2020

Larangan tur disebabkan banyaknya wisatawan yang bersikap tak sopan.

Rep: Adysha Citra Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Salah satu sudut Distrik Lampu Merah di Amsterdam.
Foto: EPA
Salah satu sudut Distrik Lampu Merah di Amsterdam.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Per 1 Januari 2020, wisatawan tak akan lagi bisa bermain-main ke distrik lampu merah di Amsterdam melalui panduan tur. Pemerintah daerah setempat memutuskan untuk mengentikan tur gratis maupun berbayar di area bersejarah tersebut.

Pemerintah beralasan semakin banyak wisatawan yang berperilaku tak sopan terhadap pekerja seks di sana. "Kami melarang tur yang membawa pengunjung ke jendela-jendela pekerja seks," terang Wakil Wali Kota Amsterdam Udo Kock seperti dilansir Fox News.

Baca Juga

Salah satu alasan pelarangan ini karena pihak pemerintah daerah Amsterdam ingin mencegah terjadinya kepadatan berlebih di distrik lampu merah. Selain itu, pelarangan ini juga akan diterapkan karena semakin banyak wisatawan atau pengunjung yang bersikap tidak sopan terhadap pekerja seks.

"Sudah ketinggalan zaman untuk memperlakukan pekerja seks sebagai atraksi wisatawan," lanjut Kock.

Wali Kota perempuan pertama di Amsterdam Femke Halsema juga menyetujui hal ini. Sejak pertama kali menduduki jabatannya pada musim panas lalu, Halsema telah meningkatkan beragam restriksi di distrik lampu merah. Restriksi-restriksi ini diberlakukan karena situasi semakin menjadi buruk bagi perempuan-perempuan yang bekerja di sana.

"Jadi saya mengerti kenapa banyak warga Amsterdam berpikir, 'Ini bukan cara prostitusi yang kami inginkan atau bukan cara prostitusi seharusnya dilakukan'," ungkap Halsema.

Ada sekitar 19 juta turis yang mengunjungi Amsterdam pada 2018. Jumlah yang sangat besar dibandingkan jumlah populasi warga Amsterdam yang hanya sekitar 850 ribu jiwa. Tiket pesawat yang terjangkau hingga reputasi internasional yang menyebut Amsterdam sebagai Disneyland 'nakal', membuat kota ini semakin digandrungi oleh penyuka pesta dari berbagai belahan dunia.

Dalam sebuah survei terbaru, lebih dari 80 persen pekerja seks mengatakan bahwa para wisatawan yang datang ke Amsterdam memberi efek negatif terhadap bisnis mereka. Wacana untuk memindahkan distrik lampu merah ke area lain di Amsterdam bahkan sempat muncul.

Saat larangan mulai berlaku pada Januari 2020, kelompok-kelompok tur hanya diperbolehkan beroperasi di bagian lain kota Amsterdam namun tidak di distrik lampu merah. Kapasitas wisatawan untuk kelompok tur juga dibatasi dari 20 orang menjadi 15 orang.

Sebagai tambahan, pajak baru untuk kelompok tur akan mulai dberlakukan, dan para pemandu wisata akan diwajibkan untuk melengkapi proses akreditasi resmi. Februari kemarin, pemerintah kota Amsterdam juga menerapkan denda hampir mencapai 1.200 dolar Amerika atau sekitar Rp 17,2 juta untuk pemandu tur manapun yang memperbolehkan wisatawan melihat pekerja seks dengan tidak sopan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement