REPUBLIKA.CO.ID, KLUNGKUNG -- Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pariwisata akan menerapkan pemungutan retribusi untuk wisatawan mulai Juni 2019. Retribusi ini diterapkan di pelabuhan-pelabuhan kapal cepat di kawasan wisata Nusa Penida.
"Itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang telah disosialisasikan," kata Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/6).
"Jumlah kunjungan makin ramai karena Nusa Penida tidak hanya mengandalkan wisata bahari, namun panorama alam berupa pantai dan tebing menambah daya ungkit. Tapi, di Nusa Penida belum dikenakan retribusi dari Pemerintah Kabupaten," katanya.
Suwirta mengatakan pesatnya perkembangan pariwisata di Nusa Penida, Lembongan, dan Ceningan tidak menyurutkan semangatnya untuk membangun Kabupaten Klungkung.
"Penerapkan sistem retribusi diharapkan bisa lebih menunjang fasilitas pariwisata yang ada selama ini. Dengan niat yang sama, komitmen yang sama untuk membangun perkembangan pariwisata Nusa Penida dengan meningkatkan fasilitas tempat wisata dan penataan tempat wisata," katanya.
Menurut dia, keputusan Perda yang ditetapkan itu perlu bantuan masyarakat. Para anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat dan segenap aparat diminta menyosialisasikan kepada seluruh wisatawan mancanegara maupun domestik untuk menyiapkan uang retribusi.
Kepada semua pemilik usaha kapal cepat, Bupati Klungkung menawarkan pemanfaatan aplikasi Klungkung 360 Virtual Tour Guide untuk menambahkan fasilitas pelayanan di setiap speed boat yang dimiliki. Pihaknya juga akan merancang paket-paket wisata dan akan dijadikan satu pintu untuk pemungutan retribusinya.
Kepala Dinas Pariwasata Kabupaten Klungkung I Nengah Sukasta mengharapkan bantuan serta dukungan semua anggota Himpunan Pengusaha Kapal Cepat Bali agar menginformasikan kepada para penumpang wisatawan. Para wisawatan diimbau membawa uang tunai Rp 25 ribu per orang (dewasa) dan Rp 15 ribu per anak untuk membayar retribusi sesuai ketentuan Perda yang ditetapkan.