REPUBLIKA.CO.ID, Cinta artinya terbuka dengan pasangan. Antara suami istri yang menikah artinya perlu saling jujur memberikan kepercayaan kepada pasangannya. Hal ini termasuk juga dalam hal keuangan.
Dalam praktiknya kita sering menemui ternyata masih ada pasangan suami istri yang tidak terbuka kepada pasangannya, khususnya dalam bidang keuangan. Entah kenapa kadang karena adat ketimuran merupakan hal yang tabu untuk membicarakan keuangan dengan pasangan.
Seperti dalam buku 'Make Your Own Plan! Perencanaan Keuangan Nggak Pake Ribet' karya perencana keuangan OneShildt Financial Planning, Pandji Harsanto CFP, dan perencana keuangan dari Tatadana Consulting, Diana Sandjaja, CFP, mereka mengingatkan pentingnya keterbukaan finansial dalam keluarga dan akses keuangan untuk pasangan. Berikut praktips dan alasannya.
Pertama, pasangan seharusnya terbuka dalam hal keuangan karena menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Sejak perkawinan terjadi maka harta bawaan dari suami atau istri menjadi harta bersama, kecuali harta bawaan tersebut dicatatkan dalam perjanjian pra nikah.
Harta bersama ini bukan saja aset namun termasuk utang, jadi apabila pasangan yang mempunyai utang sebelum menikah, maka setelah menikah utangnya pun akan menjadi utang bersama.
Penting bagi pasangan untuk membuat daftar kekayaan yang sudah sah menjadi hak milik mereka termasuk utang-utangnya, sebaiknya utang diproteksi dengan asuransi, baik itu utang yang pada lembaga pembiayaan ataupun pinjaman pribadi. Maksud proteksi tersebut agar jika suatu saat terjadi risiko kematian pada yang memiliki utang tersebut maka tidak akan membebani pasangan atau anak yang ditinggalkan.
Misal karena sifatnya yang konsumtif seorang istri sebelum menikah ternyata mempunyai utang pribadi yang sangat besar kepada saudara sepupunya, namun setelah menikah si istri tidak terbuka kepada suaminya. Suatu waktu ternyata si istri dipanggil terlebih dahulu oleh Yang Maha Kuasa, karena tidak mengetahui urusan utang tersebut tetap saja saudara sepupu si istri akan meminta pertanggung jawaban pelunasan utang kepada suami yang ditinggalkan. Ada baiknya si istri diproteksi dengan jumlah uang pertanggungan sesuai utang yang dimilikinya.