REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Ade Komarudin merespons keluhan dari sejumlah pemerintah daerah seputar rencana pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi
"Keluhan seperti ini tidak hanya disampaikan oleh kota-kota yang sudah mapan secara keuangan. Karena itu, kami akan merespons keluhan ini," kata Ade di sela kunjungan kerjanya di Kota Bekasi, Kamis.
Menurut dia, rencana pengambilalihan tersebut dikeluhkan pemerintah daerah karena akan menurunkan derajat kesejahteraan guru serta penurunan kualitas pendidikan di wilayah setempat.
Salah satu kasusnya terjadi di Kota Bekasi yang selama ini keuangannya sanggup membiayai subsidi pendidikan gratis sebesar Rp170 ribu per siswa per bulan.
Namun dengan pengambilalihan kewenangan, Pemprov Jawa Barat hanya mampu memberikan subsidi Rp26 ribu per siswa setiap bulan.
Akan tetapi untuk sementara ini, DPR masih akan menunggu perkembangan dari proses "judicial review" atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas keluhan yang sama.
"Ditunggu dulu hasilnya, kalau ternyata tidak sesuai harapan, kami akan carikan jalan keluar yang bisa dilakukan tanpa melanggar undang-undang," katanya.
Jalan keluar yang dimaksud berupa penerbitan peraturan pemerintah berisi pengecualian aturan bagi kota/kabupaten yang sudah mampu.
Ade mengatakan, pengambilalihan kewenangan SMA/SMK oleh pemprov tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, namun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya.
"Undang-undang disusun untuk menertibkan masyarakat dan harus mencakup semua pemangku kepentingan, sehingga saat muncul keluhan, harus direspons," katanya.